Bengkukunetwork.com - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan 6 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca Juga: Raffi, Desta, dan Dikta Jadi Bintang dalam Sport Party, Andre Taulany Berperan sebagai Komentator
Dampak pada kenaikan tarif harga cukai hasil tembakau itu, dipastikan akan berdampak pada harga jual rokok yang juga akan mengalami kenaikan harga.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis