1 Januari 2024 Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen, siap-siap Harga Rokok Juga Ikut Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024

- Senin, 25 Desember 2023 | 12:01 WIB
1 Januari 2024 Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen, siap-siap Harga Rokok Juga Ikut Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024

"Otomatis harga jual eceran rokok naik," kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi, dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. 

Baca Juga: Strategi dan Inovasi di Balik Kesuksesan Kopi Siloka: Arif Hidayat Putra Mengubah Kegagalan Menjadi Kemenangan

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya. 

"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," ujarnya. 

Berikut adalah harga per bungkus dari sejumlah brand rokok di toko ritel modern, yang masih berlaku saat ini sebelum naik per 1 Januari 2024 mendatang:

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Sukses MS GLOW & JIWATER: Strategi Inovatif JURAGAN 99

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bengkulunetwork.com


Halaman:

Komentar