Dilansir dari Kilat.com, anggota pengganti Ketua KPK dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Pimpinan KPK nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Ketua KPK yang digantikan, dalam hal ini sampai 2024.
Diketahui, terdapat lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Penyebab Gempa 2 Hari Berturut-turut di Sumedang
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Roby Arya Brata.
Johanes Tanak sudah tidak bisa karena sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Dengan begitu tersisa empat nama yang bisa menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Nantinya, dari 4 nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih dua nama yang akan diajukan sebagai calon pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapromed.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis