NARASIBARU.COM - Setelah pemecatan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, saat ini posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong.
Penentuan sosok Ketua KPK pengganti Firli Bahuri masih menanti keputusan Jokowi terkait siapa saja sosok calon Ketua KPK yang akan dipilih.
Sebab menurut Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan jika terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Namun sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa proses penggantian Ketua KPK masih berlangsung sesuai Undang-undang.
Baca Juga: Pasca Gempa Beruntun di Sumedang, BMKG Peringatkan Warga Tetap Waspada Selama Seminggu Kedepan
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dan Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember setiap 2023.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis