Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

- Minggu, 21 Mei 2023 | 17:01 WIB
Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

Artinya, PNS tersebut akan mendapatkan sekitar Rp 396.000-Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di wilayah Papua.

Mulai dari Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni mendapat Rp 25.000 per hari/per orang.

Sedangkan, terendah Rp 18.000 per hari/per orang ada di berbagai wilayah di Indonesia.

Diantaranya Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

� Gaji PNS Naik 2024, Segini Nominalnya

Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa sama besarannya dengan Bali hingga NTB-NTT.

Setiap PNS menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19.000 per hari.

Atau kurang-lebih sekitar Rp 418.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: pontianak.tribunnews.com


Halaman:

Komentar