TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam aturan terbaru, setiap PNS dilarang untuk tidak mudah "jatuh sakit" agar maksimal dalam memberikan pelayanan serta tata kelola pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah memberi tunjangan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L).
Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kebijakan tersebut.
YAng tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi.
� Alasan Sri Mulyani Tambah Biaya Perjalanan Dinas PNS
Yang dapat menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas.
Dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi.
Tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing PNS pada 2024.
Besaran nonimal yang diberikan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut sebenarnya masih sama dengan tahun ini.
Kisaran biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang atau per harinya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA