Dalam laporan yang diajukan, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 KUHP, Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Erdi A Chaniago memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mahfud MD Protes ke KPU, Soal Apa?
Sebelumnya Roy Suryo, seorang pakar telematika dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait atas pernyataannya mengenai penggunaan tiga mikrofon oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Melalui akun media sosialnya @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menuliskan beberapa cuitan yang menyoroti kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan KPU.
Beberapa cuitannya berfokus pada pemilihan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka dan mempertanyakan kebutuhan adanya earphone dalam situasi tersebut.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya menciptakan kontroversi di ranah politik, tetapi juga menjadi tolak ukur bagi integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan debat politik yang seharusnya menjadi panggung utama bagi para pemimpin masa depan untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara jujur dan terbuka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci