Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan jika berhenti pada lampu merah, posisikan kendaraan pada jalur yang tepat.
"Sebab beberapa ada yang berlaku belok kiri langsung, jadi jangan berhenti di tempat yang salah atau di sisi kiri jalan yang kemudian menghalangi kendaraan lain,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Digeber Lampung - Jakarta, Daya Listrik DFSK Gelora E Sisa Banyak
Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 14 tahun lalu.
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri.
Sumber: otomotif.kompas.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh