Beberapa temuan Bawaslu itu diantaranya, pekerja membawa masuk barang yang dilarang, seperti halnya, ponsel, cutter, hingga bolpoin.
"Harapannya di hari-hari selanjutnya tidak ada lagi petugas yang membawa barang yang tidak diperbolehkan selain alat bantu pelipatan," ucapnya
Bawaslu merekomendasikan agar KPU memeriksa seluruh pekerja sebelum masuk ke tempat penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Mulai besok dan selanjutnya harus steril, tidak ada lagi toleransi yang dilakukan oleh KPU dan jajaran dibawahnya," tegasnya.
Ia berharap proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Banyuwangi berjalan aman dan lancar serta tidak ada petugas nakal yang melakukan kecurangan.
KPU Banyuwangi menargetkan tahapan sortir dan lipat surat suara akan rampung dalam waktu 10 hari kedepan.
"Kalaupun nanti dalam waktu 10 hari masih belum selesai, kita jadwalkan lagi mundur 5 hari, sehingga totalnya 15 hari," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026