Beberapa temuan Bawaslu itu diantaranya, pekerja membawa masuk barang yang dilarang, seperti halnya, ponsel, cutter, hingga bolpoin.
"Harapannya di hari-hari selanjutnya tidak ada lagi petugas yang membawa barang yang tidak diperbolehkan selain alat bantu pelipatan," ucapnya
Bawaslu merekomendasikan agar KPU memeriksa seluruh pekerja sebelum masuk ke tempat penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Mulai besok dan selanjutnya harus steril, tidak ada lagi toleransi yang dilakukan oleh KPU dan jajaran dibawahnya," tegasnya.
Ia berharap proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Banyuwangi berjalan aman dan lancar serta tidak ada petugas nakal yang melakukan kecurangan.
KPU Banyuwangi menargetkan tahapan sortir dan lipat surat suara akan rampung dalam waktu 10 hari kedepan.
"Kalaupun nanti dalam waktu 10 hari masih belum selesai, kita jadwalkan lagi mundur 5 hari, sehingga totalnya 15 hari," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarrakyat.id
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi