Sejak diberlakukan penghapusan retibusi itu, jumlah kendaraan angkutan orang dan barang yang wajib KIR relatif sama.
"Tiap hari 50-70 kendaraan uji KIR. Enggak ada bedanya setelah dihapus retribusinya. Mungkin belum banyak yang tahu," katanya.
Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC
"Harapannya semua obyek menyadari dan memanfaatkan layanan ini. Terutama kendaraan pelat merah milik pemerintah harusnya lebih patuh," lanjutnya.
Ia tak memungkiri sektor PAD bersumber retribusi uji KIR bakal blong. Mengacu tahun 2023, setorannya ke kas daerah mencapai Rp700 juta.
Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang itu akan diganti bagi hasil pajak kendaraan yang dihimpun kantor unit pelayanan Samsat Karanganyar dengan porsi lebih besar.
Baca Juga: Berapa takaran yang tepat konsumsi air putih setiap hari, ini rekomendasi dokter
Biasanya Pemda memperoleh bagi hasil 30 persen pajak sedangkan 70 persen disetor ke provinsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis