Kembali Gugat ke MK, Berkarya Minta Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:20 WIB
Kembali Gugat ke MK, Berkarya Minta Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres


Berkarya berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).


Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:


Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;


"Pasal 7 UUD 1945 bersifat kumulatif mengatur pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjabat dalam jabatan yang sama, sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 kali masa jabatan atau periode," ujar pemohon yang dilansir website MK, Selasa (23/5/2023).


Penekanan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebagai hasil perubahan pertama dan produk reformasi adalah pembatasan periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam jabatan yang sama. 



Halaman:

Komentar