Kembali Gugat ke MK, Berkarya Minta Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:20 WIB
Kembali Gugat ke MK, Berkarya Minta Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Sebab itu, Berkarya dengan gabungan parpol peserta pemilu 2024 lainnya telah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan Presiden yang telah menjabat 2 kali untuk menjadi calon dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai Calon Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya.


"Mengingat pembatasan periodesasi masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 adalah dalam jabatan yang sama, yang secara a contrario apabila dalam jabatan yang berbeda, maka Presiden yang telah menjabat 2 periode dapat dipilih kembali dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya untuk maksimal 2 kali masa jabatan Wakil Presiden," ucap Berkarya.


Berkarya sempat menggugat hal itu tahun lalu. Namun hasilnya MK menolak permohonan itu. 


MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.


"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap hakim MK saat membacakan pertimbangannya.


Dengan demikian, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.


"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra. [IndonesiaToday/detik]

Sumber: news.detik.com


Halaman:

Komentar