Berkarya berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
"Pasal 7 UUD 1945 bersifat kumulatif mengatur pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjabat dalam jabatan yang sama, sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 kali masa jabatan atau periode," ujar pemohon yang dilansir website MK, Selasa (23/5/2023).
Penekanan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebagai hasil perubahan pertama dan produk reformasi adalah pembatasan periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam jabatan yang sama.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis