Adapun syarat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
Dealer motor listrik bersubsidi bakal melakukan verifikasi dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen. Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, mereka akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta per unit. Satu NIK hanya boleh menerima subsidi satu unit motor.
Pilihan Editor: 5 Motor Listrik Penerima Subsidi yang Hadir di PEVS 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026