Adapun syarat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
Dealer motor listrik bersubsidi bakal melakukan verifikasi dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen. Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, mereka akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta per unit. Satu NIK hanya boleh menerima subsidi satu unit motor.
Pilihan Editor: 5 Motor Listrik Penerima Subsidi yang Hadir di PEVS 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis