NARASIBARU.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif untuk menghukum empat pemukim Israel atas kekerasan yang dilakukan di Tepi Barat Palestina.
Perintah penjatuhan sanksi tersebut bertepatan dengan kunjungan Biden pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 kemarin ke Michigan, Amerika Serikat.
Al Jazeera melaporkan bahwa negara bagian yang terletak di wilayah midwestern tersebut merupakan ‘rumah’ bagi komunitas besar Arab Amerika.
Keputusan presiden AS tersebut menimbulkan spekulasi bahwa tujuan utamanya adalah untuk berkampanye.
Pasalnya, pengumuman penjatuhan sanksi tersebut terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik yang ia alami, buntut dukungannya terhadap Israel dalam konflik yang sedang berlangsung di Palestina.
Perlu diingat juga bahwa Biden akan maju kembali dalam pemilu AS 2024 yang akan diselenggarakan pada 5 November mendatang.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup