Menurut dia, bila memang para anggota parlemen ragu untuk menggulirkannya, sebaiknya rencana tersebut dibatalkan saja.
"Ya hak angket kita lihat aja perkembangan. Kalau layak kekumpul jumlahnya, kita maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," kata Habib Aboe di Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Ia mengaku tak bisa menjelaskan ihwal sejauh mana nasib hak angket DPR ke depannya.
Sebab, selama ini memang belum ada komunikasi formal antar masing-masing fraksi di DPR.
"Kita lihat perkembangan. Perjalanan masih panjang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menerima keputusan KPU terkait pemenang Pemilu 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Menurut dia, bila ada pihak yang hendak menggugat keputusan KPU, menurutnya bisa ditempuh melalui mekanisms yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026