TNI Ringkus Tiga Anggota KKB Papua yang Hendak Bakar Puskesmas, Satu Orang Tewas

- Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB
TNI Ringkus Tiga Anggota KKB Papua yang Hendak Bakar Puskesmas, Satu Orang Tewas

"Tetapi setelah itu dibawa ke Puskesmas kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya," imbuhnya.  


Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) mengusut kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. 


Tak sendiri, Pomad juga bakal dibantu Pomdam Siliwangi dalam mengusut kasus tersebut. 


 "Bapak KSAD sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.  


Kristomei menyebut sudah ada pemeriksaan terhadap 42 orang terkait penganiayaan anggota KKB itu.  Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.  


"Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.  


Selain itu, kata Kristomei, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan juga telah memerintahkan agar ke-13 orang terduga pelaku tersebut untuk ditahan sementara. Para terduga pelaku bakal ditahan Pomdam Siliwangi.  


"Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi. Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.  


Di sisi lain, Kristomei sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Ia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum. 


 "Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 


TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," kata Kristomei


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar