"Menurut saya peluangnya [mengabulkan permohonan para pihak] ada," jelas Fadli dalam diskusi itu.
"Variabel yang mendukung itu ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan bukan hanya di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Lebih jauh, ia pun menilai Bawaslu justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang muncul selama proses pemilu.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran itu kemudian disetop hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materiil," katanya.
"Kalau kurang ya cari lagi dong, kan, punya aparatur sampai ke level TPS. Nah, ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji ke MK," tandas Fadli.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh