Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:00 WIB
Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar


"Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK," kata Yance.


Empat menteri yang dipanggil itu:


  1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani; 
  2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini; 
  3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan 
  4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.


Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler