Hakim MK Tanya Menko PMK soal Frasa 'Penugasan Presiden': Cawe-Cawe?

- Jumat, 05 April 2024 | 14:15 WIB
Hakim MK Tanya Menko PMK soal Frasa 'Penugasan Presiden': Cawe-Cawe?

Adapun Menko Muhadjir menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah bukanlah tugas satu kementerian tertentu. Dia menyebut, penyaluran bansos adalah tugas dari lintas kementerian/lembaga. Adapun Kemenko PMK merupakan salah satu instansi yang ditunjuk ikut menyalurkan.


"Bansos dan bantuan pemerintah lainnya, antara lain bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah), bantuan pangan stunting adalah bantuan pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir.


Kemenko PMK menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dalam penyaluran bansos. Muhadjir menjelaskan, data tersebut merupakan pemutakhiran dari data milik Kementerian Sosial (Kemensos).


P3KE adalah basis data yang berisi informasi yang memiliki peringkat kesejahteraan lebih dari 80 persen keluarga atau penduduk di Indonesia. Data P3KE juga telah digunakan oleh 25 kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk berbagai program percepatan penghapusan kemiskian ekstrem.


"Data P3KE adalah merupakan hasil triangulasi data eksisting dari data DTKS Kemensos, pemutakhiran data kependudukan tahun 2023, data dukcapil Kemendagri," ujar Muhadjir.


Dia juga menegaskan, program perlindungan sosial tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, perencanaan program bansus sudah dilakukan jauh sebelum kontestasi lima tahunan itu dimulai.


"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kamu untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," ujar Muhadjir.

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar