Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup