Sementara, RU (45) salah satu warga menyampaikan keluhannya, jika ia dan warga lain sangat bergantung pada penghasilan dari minyak ini, meskipun ilegal.
"Kami siap mentaati peraturan sebagaimana dalam imbauan kapolsek, namun kami sebagai masyarakat berharap bisa ada solusi. Karena pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatan satu-satunya yang dapat menopang ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Daripada kami jadi kriminal," ungkapnya
Senada yang diungkapkan oleh Z (50), mengatakan, setiap penyulingan minyak ilegal mempekerjakan 5 sampai 15 orang yang berasal dari dalam Kecamatan Keluang mendapat upah per hari masing-masing Rp 100.000 sampai dengan Rp 135.000.
"Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah sedangkan saya dan rekan kerjanya, tidak memiliki pekerjaan lain," kata dia.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU Usai Dipecat, Banser Siaga di Luar Gedung
BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor Kontraktor Rekanan Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
Syuriyah PBNU Lengserkan Abang Yaqut dari Kursi Ketum, Kendali Sementara ke Rais Aam
Resmi Dipecat? PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November 2025