Baca juga: Nikita Mirzani Unggah Video Dito Mahendra Dicari KPK, Singgung Nindy Ayunda: Coba Tanya Pacarnya
Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan saat Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus�Dito Mahendra
Nama�Nindy Ayunda�diketahui ikut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Dito Mahendra.
Buntut dari kasus itu�Nindy Ayunda�diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam dugaan menyembunyikan tersangka, Jumat (26/5/2023).
Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede kliennya dicecar 20 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
"Pertanyaan itu hampir 20 ya," jelas Daniel Sony R Pardede.
Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan telah selesai.
Kliennya pun dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Pemeriksaannya berjalan lancar. Semua yang ditanyakan juga dijawab dengan lancar," bebernya.
Baca juga: Tak Mau Kalah, Nindy Ayunda Kini Ngaku Dilecehkan & Diteror Nikita Mirzani, Curiga Kasus Ditunggangi
Daniel menyebut pihaknya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan tersebut karena menghormati penyidikan.
Daniel hanya mengatakan jika kliennya tidak pernah menyembunyikan kekasihnya tersebut.
"Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, mba Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.
Alasan Nindy Ayunda tak datang pada pemanggilan pertama
Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
Menurutnya, kliennya tersebut tengah berada di luar negeri saat itu.
"Jadi pada saat pemeriksaan sebelumnya itu, mbak Nindy itu nggak pernah untuk menolak tidak hadir, cumna pada saat itu mbak Nindy sedang ada di luar negeri.
"Itu juga sudah kita jelaskan sudah kita buktikan juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bulannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Artikel ini telah tayang di�Tribunnews.com
Berita tentang Nindy Ayunda lainnya
Sumber: jatim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026