137 Hak Suara Pemilih Berusia 99 Tahun Keatas Rawan Disalahgunakan

- Senin, 29 Mei 2023 | 00:30 WIB
137 Hak Suara Pemilih Berusia 99 Tahun Keatas Rawan Disalahgunakan

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani saat dikonfirmasi pemilih pada rentang usia 99 tahun ke atas menuturkan, informasi tersebut harus dicek oleh operator.

”Kalau dulu (pemilu sebelumnya, Red) kategori usia hanya sampai usia di atas 60 tahun.  Tapi tidak dirinci misal yang 90-100 berapa orang. Kalau butuh data itu operator harus ngecek dulu. Kalau usia di atas 60 tahun, pada DPSHP ada 118.731 orang,” kata Suci.

Menurut Suci, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara belum ada. Jadi detailnya belum bisa menginformasikan. Kalau pengalaman dulu, pemilih yang bisa didampingi adalah pemilih tuna netra. Bisa dibantu nyoblos oleh keluarga atau KPPS, pendamping menandatangani pernyataan untuk merahasikan pilihan orang tersebut. Untuk orang tua dibantu ke bilik suara, tapi nyoblos sendiri.

”Kami sudah merencanakan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu untuk kategori usia diatas 60 tahun. Apalagi ada 5 jenis nantinya,” tandasnya. (kwl/adi/dam)

Sumber: radarsolo.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler