JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dirampungkan sebelum pesta demokrasi lima tahunan itu, demi menghindari adanya kepentingan politik.
"Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan. Juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik," ujar Lalola saat diwawancarai pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset: Aset yang Dirampas Negara Tak Bisa Diminta Kembali
Lalola mengatakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset harus digencarkan, mengingat saat ini RUU tersebut telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2023.
"Ya tentu kalau sudah seperti itu harusnya DPR, khususnya Komisi III ya sebagai komisi yang bertanggung jawab, melakukan pembahasan dengan pemerintah, segera melakukan pembahasan," katanya.
Apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipercepat, Lalola khawatir RUU tersebut malah tidak jadi dibahas kembali.
Sementara, kata Lalola, proses masuknya RUU tersebut ke Prolegnas Prioritas saja sudah memakan waktu yang lama.
Baca juga: PKB Dukung Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
"Kita kan juga untuk memasukan UU dalam Prolegnas Prioritas itu kan lama prosesnya, jadi jangan sampai ke titik nol lagi," ujar wanita itu.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!