Namun, pihaknya turut mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mengirim surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.
Meskipun pada awalnya, pihaknya mendorong RUU tersebut diterima oleh DPR sesaat setelah Idul Fitri 2023 lalu.
"Tapi ya kita apresiasi karena pemerintah sudah mengirimkan surat presiden beserta dengan dokumen akhir Rancangan Undang-Undang serta naskah akademik ke DPR RI. Jadi sekarang bola akhirnya ada di DPR," ucap Lalola.
Adapun surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, (4/5/2023) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Baca juga: Gerindra Siap Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme
"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Namun, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses. Sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023. Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata Indra.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026