Hal ini mengacu dari keterangan Denny Indrayana yang mengklaim mendapat info A1 soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup.
Terkait hal ini Menkopolhukam Mahfud MD mengaku langsung bersikap atas isu krusial perihal sistem pemilu proporsional tertutup itu.
Hal itu dipastikan Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.
"Mungkin dalam seminggu ke depan MK akan mengeluarkan vonisnya tentang itu. Apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, baik sistem terbuka atau tertutup, tentu bisa dinilai sama saja. Ini berkaitan dengan teknis administrasi.
Di mana sistem pemilu proporsional terbuka yakni siapa yang mengantongi suara terbanyak, baik nomor urut berapapun, akan langsung maju dan ditentukan untuk melenggang menjadi anggota dewan. Dan sistem ini sudah dijalankan sekarang ini.
Sementara sistem pemilu proporsional tertutup yakni partai akan menentukan siapa yang berhak maju sesuai dengan nomor urut calon anggota. Apakah 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.
Andai sebuah partai hanya mendapat dua kursi saja, maka nomor urut 1 dan 2 yang berhak melenggang maju.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis