Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberikan konsesi lahan secara langsung, tapi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Supratman usai rapat bersama Badan Legislasi DPR dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga Wakil Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto ihwal perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang naik ke pembahasan tingkat II.
Ia mengatakan, dalam usulan DPR RI sebelumnya, Perguruan Tinggi mendapatkan konsesi tambang. Namun akhirnya pemerintah dan DPR bersepakat tidak memberi konsesi secara langsung kepada Perguruan Tinggi.
"Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas.
“Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” sambungnya.
Penugasan khusus itu diberikan kepada kampus yang membutuhkan, dan akan disediakan oleh pemerintah lewat BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada Perguruan Tinggi. Itu sikap pemerintah,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan usai rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin 17 Februari 2025/RMOL
Artikel Terkait
Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Gibran, Sejumlah Purnawirawan TNI Temui Presiden Prabowo di Istana
Usai Desakan Ganti Wapres Gibran Mencuat, PPAD Mendadak Kumpul di Istana: Ada Apa?
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Sang Ayah, Try Sutrisno, Ikut Dukung Pemakzulan Gibran
Ancaman Hercules Jika Dedi Mulyadi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate