Dedi memberikan batas waktu pengampunan penunggak pajak kendaraan bermotor, pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Warga Jabar hanya membayar pajak pada periode 2025.
"Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan, ayo saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun sudah minta maaf," ujar Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengimbau agar warga Jabar patuh untuk membayar pajak. Ia menekankan, warga yang tidak membayar pajak, tidak bisa menggunakan kendaraannya ke jalan.
"Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, nggak bisa lagi nanti di motor, mobil yang tanpa pajak, lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Ayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara, mumpung langit belum di sertifikatkan," pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup