Seorang pria berinisial AS (44) tega mencabuli anak kandungnya berinisial M (14). Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku kerap mengancam untuk memukuli korban jika korban menolak keinginan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku AS melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.
Mulanya korban disetubuhi pelaku sejak tahun 2018 atau saat korban masih duduk di kelas 3. Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, di kamar warung makan milik keluarga.
“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Dia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Kapolsek menuturkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
“Mendengar hal tersebut, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi Ayah cabuli anak kandung/Net
Artikel Terkait
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR