Sejumlah pria diduga pengamen jalanan terekam merusak bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari rekaman video berdurasi setengah menit itu, memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela dan kaca spion bus tersebut.
Mereka terlihat merusak bus tersebut dengan menggunakan sebilah besi berwarna silver. Bahkan, terdengar pula teriakan kasar yang diduga keluar dari mulut sang perekem video.
Melihat aksi anarkisme tersebut, sejumlah penumpang bus nampak panik dan berteriak meminta tolong. Tak lama, pengemudi bus langsung tanjap gas untuk menghidari adanya korban jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, membenarkan peristiwa tersebut. Dia pun membeberkan secara singkat terkait kronologi awal kejadian.
"Benar. Dari keterangan saksi yang diperoleh kronologis oleh kondektur tidak diperbolehkan mengamen di dalam bus," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id, Jumat malam, 9 Mei 2025.
Arief menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pelaku penganiayaan, serta pengerusakan bus yang sudah berdiri sejak tahun 1991 itu.
"Pihak kepolisian sedang melakukan identifikasi kepada beberapa pelaku yang melakukan penganiayaan serta pengerusakannya," tegas Arief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi anarkis tersebut terjadi di dekat lampu merah Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 8 Mei 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait insiden anarkis tersebut.
Sumber: disway
Foto: Sejumlah pria diduga pengamen jalanan terekam merusak bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten-Istimewa-
Artikel Terkait
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap