NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Perdagangan dan Angkatan Darat, sudah ada demi pemenuhan kebutuhan serta stabilisasi gula.
Kerja sama tersebut telah diteken Menteri Perdagangan RI dan TNI AD era kepemimpinan Gita Irawan Wirjawan dan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Penugasan INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika) itu sebetulnya dimulai dari zamannya Presiden SBY, di mana KSAD saat itu Pak Moeldoko dengan Menteri Perdagangan, saat itu Pak Gita Wirjawan menandatangani MoU antara Angkatan Darat dengan Menteri Perdagangan terkait stabilisasi harga dan stok,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, kerja sama tersebut dilanjutkan era Menteri Perdagangan RI periode 2014-2015, Rachmat Gobel.
“Itu ditindaklanjuti di zamannya Pak Rachmat Gobel di mana ada penugasan kepada INKOPKAR, koperasinya Angkatan Darat yang bekerja sama dengan pabrik gula rafinasi, pabrik gula rafinasi swasta untuk operasi pasar. Jadi, memang penugasan INKOPKAR itu sudah berjalan lama, jauh sebelum saya menjabat, dan itu bukan hal baru. Demikian juga dengan penugasan PT PPI (Persero), pertama kali ditugaskan oleh Pak Gobel, saya diminta penugasannya oleh Pak Gobel kepada Menteri BUMN saat itu, Menteri BUMN yang menugaskan, dan saya melanjutkan,” jelas dia.
Padahal dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan INKOPKAR, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Lanjut dakwaannya, Tom Lembong telah memberikan penugasan kepada PT PPI (Persero) dalam melakukan pengadaan gula kristal putih dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Sementara itu, melalui keterangan saksi yakni Rachmat Gobel menyatakan bahwa penunjukan PPI untuk mengadakan stok gula sudah dilakukan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan sesuai aturan.
“Berdasarkan (Rakortas) itu kita tunjuk, kita minta kepada ini untuk mengamankan. PT PPI itu punya tugas untuk menjaga pasar itu juga,” ujar Gobel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan, Tom diduga telah memperkaya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Viral, Video Mesum Devita Tengger Durasi 1 Menit 50 Detik
Sosok Ayesha Farooq Pilot Jet Tempur Wanita Pertama Pakistan, Ramai Disebut Tembak Jatuh Jet Rafale India
Video Devita Tengger 1 Menit 50 Detik Gegerkan Medsos hingga Muncul Trend 0,5 di TikTok
Pakistan Tembak Jatuh Jet Tempur Rafale India, Indonesia Tetap Beli 42 Unit Senilai Rp133,9 Triliun?