NARASIBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan takedown atau pemutusan akses pada situs web PeduliLindungi.id.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, langkah itu komitmen dalam pemberantasan konten judi online sekaligus bentuk perlindungan pada masyarakat.
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” kata Sabar di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Menurut dia, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs tersebut memang telah mengalami penyusupan dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online. “Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.
Saat ini Kementerian Komdigi telah menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Langkah selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.
Di sisi lain, demi kejadian serupa tidak terulang lagi, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tukas Alex.
Sebagai informasi, Peduli Lindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan Covid-19. Website ini berada dibawah langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sejak 2023, sistem Peduli Lindungi telah diintegrasikan ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id. Alhasil, PeduliLindungi.id tak lagi berada dibawah kendali operasional Kemenkes.
Saat ini, layanan ini juga dapat diakses melalui aplikasi SatuSehat Mobile yang tersedia di App Store dan Play Store.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mendunia! Media Asing Soroti Isu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Gaji Gubernur Jabar Tembus Rp 32 Miliar, DPRD cuma Rp 3,9 Miliar
Akankah Para Penegak Hukum Independen Menangani Skandal Ijazah Jokowi?
Skripsi Tak Terjamah - Ijazah Tak Terlihat: Jejak Yang Hilang Dari Arsip Jokowi