NARASIBARU.COM, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :
- Disampaikan di Periode awal kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)
- Disampaikan di pertengahan masa kampanye
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati