Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Pelayan, Istri Rekam untuk Paksa Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji

- Senin, 05 Januari 2026 | 16:25 WIB
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Pelayan, Istri Rekam untuk Paksa Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji

Bukti Rekaman Disita Polisi

Perkembangan terbaru, telepon genggam (HP) milik pelaku yang berisi rekaman kejadian telah disita oleh penyidik Polrestabes Makassar. Istri pelaku telah diperiksa dan ditahan, sementara suami (pelaku pemerkosaan) masih dalam proses pemeriksaan. Alita mendesak polisi untuk segera menahan dan mengusut tuntas peran suami sebagai pelaku utama.

Kronologi Pemerkosaan dan Perekaman Paksa

Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di Barombong, Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan dipaksa bersetubuh dengan sang majikan (suami). Seluruh aksi paksa tersebut direkam oleh sang istri. "Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," pungkas Alita.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan penyidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap semua fakta dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi tenaga kerja ini.


Halaman:

Komentar