Bukti Rekaman Disita Polisi
Perkembangan terbaru, telepon genggam (HP) milik pelaku yang berisi rekaman kejadian telah disita oleh penyidik Polrestabes Makassar. Istri pelaku telah diperiksa dan ditahan, sementara suami (pelaku pemerkosaan) masih dalam proses pemeriksaan. Alita mendesak polisi untuk segera menahan dan mengusut tuntas peran suami sebagai pelaku utama.
Kronologi Pemerkosaan dan Perekaman Paksa
Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di Barombong, Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan dipaksa bersetubuh dengan sang majikan (suami). Seluruh aksi paksa tersebut direkam oleh sang istri. "Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," pungkas Alita.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan penyidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap semua fakta dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi tenaga kerja ini.
Artikel Terkait
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka