Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:25 WIB
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum

Karena merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng, NIM bertekad melaporkan perbuatan AW kepada pihak berwajib. Ia juga akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe.

Laporan ini penting mengingat status AW sebagai PPPK yang terikat aturan khusus. NIM menegaskan, AW telah menikah diam-diam dengan wanita yang dihamilinya, padahal ia masih terikat perkawinan sah.

Bantahan dari Sang Suami (AW)

Dihubungi secara terpisah, AW membantah versi cerita yang disampaikan NIM. Ia meminta NIM untuk berkata jujur tentang penyebab sebenarnya perpecahan rumah tangga mereka.

"Hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada yang disembunyikan tentang kenapa saya menikah dengan dia dan perempuan ini," kata AW. Ia mengaku tidak pernah berselingkuh selama pernikahan, namun enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin menyebarkan aib.

Larangan Kode Etik bagi PPPK Terkait Perkawinan

Kasus ini menyoroti aturan etika bagi Pegawai PPPK. Merujuk pada ketentuan dari BKD DKI Jakarta, terdapat larangan keras yang relevan dengan kasus AW, di antaranya:


  • Hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah.

  • Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.

  • Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.

  • Melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain dan mencoreng nama institusi.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dari jabatan.


Halaman:

Komentar