Namun, tidak lama setelahnya, pelaku menyadari kesalahannya dan mendatangi Polsek Subang untuk melaporkan peristiwa tersebut. Ia mengaku telah membunuh anaknya secara tidak sengaja. Petugas yang mendatangi TKP kemudian menemukan kondisi sesuai laporan.
Kondisi Korban dan Keluarga
Korban, MA, diketahui mengalami keterbelakangan mental atau autis sejak berusia 2 tahun. Saat kejadian, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, masing-masing berusia 7 tahun (anak pertama), 6 tahun (korban), dan 5 tahun (anak ketiga). Suami mereka bekerja dan tinggal di Cirebon.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku KN terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Aiptu Nenden.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengendalian emosi dan penanganan stres dalam dinamika rumah tangga, terutama pada orang tua yang mengasuh anak berkebutuhan khusus tanpa dukungan penuh.
Artikel Terkait
Bentrokan TNI dan Polri di Mappi Papua: Kronologi Lengkap & Penyebab Awal Geber Motor
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Sanksi Propam
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya