NARASIBARU.COM - Empat anggota Polri di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum itu merupakan buntut dari meninggalnya seorang tahanan bernama Oki Kristodiawan (OK).
Warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, itu meninggal pada awal Juni lalu (2/6) setelah sekitar 16 hari berada di tahanan Mapolsek Baturraden karena dituding mencuri motor. Keluarga menemukan kondisi jenazah penuh luka akibat benda tumpul dan tajam.
’’Empat orang sudah cukup bukti terkait pidananya. Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini (kemarin) juga sudah kita lakukan penahanan,’’ ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan di depan Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kemarin seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang (17/7).
Empat anggota tersebut berpangkat brigadir. Mereka dijerat pasal pengeroyokan. Namun, nama keempatnya tidak dirilis.
”Pasal 170 (KUHP),’’ tegas Luthfi tentang pasal yang dikenakan.
Kapolda telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Propam, dan penyidik Polresta Banyumas. Tugas mereka menyelidiki dan menyidik meninggalnya tahanan tersebut.
”Penyidikan yang kita lakukan memang benar di sana terjadi adanya pelanggaran maupun tindak pidana. Kami akan proses secara transparan,’’ jelasnya.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum