Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa mengatakan, sejak 9 tahun lalu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menggauli korban sejak kelas 4 SD hingga sekarang, dari tahun 2014 hingga 2023.
“Dari pengakuan pelaku, tindakan asusila menggauli anak kandungnya sendiri dilakukan sebanyak seratus kali,” ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa.
Ia menjelaskan, setelah adanya laporan, Pihak Kepolisian Teluknaga langsung datang mengamankan pelaku karena khawatir pelaku diamuk massa.
“Kini pelaku tindakan asusila sudah ditahan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota,” ujar AKP Zuhri Mustofa.
Sumber: rbg
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas