Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kasus KDRT tersebut karena korban memberhentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun Willy, Senin (13/11/2023), pukul 00.00 WIB.
Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah. Dia merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.
Korban berusaha menenangkan pelaku, tapi pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.
Qory yang ketakutan, memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum