Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kasus KDRT tersebut karena korban memberhentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun Willy, Senin (13/11/2023), pukul 00.00 WIB.
Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah. Dia merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.
Korban berusaha menenangkan pelaku, tapi pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.
Qory yang ketakutan, memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Geger! Briptu Yuli Setyabudi, Oknum Polisi Sekaligus Konten Kreator, Gelapkan Belasan Mobil Rental
Mahasiswi di Tangerang Diperas Mantan Pacar Puluhan Juta, Modus Ancam Sebar Rekaman VCS
Polisi Sebut Kematian Farhan-Reno di Gedung Kwitang Akibat Terbakar, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Senpi Pelaku Teror SMA Negeri 72 Jakarta Disorot, Banyak Nama Terorisme Barat