TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MI, usia 31 tahun, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, MI diduga menjadi pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diamankannya MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di Sulingan, Murung Pudak," terangnya, Selasa (26/12).
Satreskrim langsung menyelidiki dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter matic warna abu-abu metalik.
Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dałam sebuah bekas botol plastik minuman di boks sepeda motor MI.
Ditambah satu bungkus kecil berisi sabu di balik casing handphone MI.
Dengan semua barang bukti itu, MI diamankan ke Mapolres Tabalong. Total polisi menyita 19,26 gram sabu.
Editor: Muhammad Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ibu di Wonogiri Syok Baca WA Anaknya yang Masih Kelas 6 SD: Jalin Asmara dengan Pria Dewasa, Sudah 7x Hubungan Intim
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos