TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MI, usia 31 tahun, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, MI diduga menjadi pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diamankannya MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di Sulingan, Murung Pudak," terangnya, Selasa (26/12).
Satreskrim langsung menyelidiki dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter matic warna abu-abu metalik.
Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dałam sebuah bekas botol plastik minuman di boks sepeda motor MI.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap