TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MI, usia 31 tahun, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, MI diduga menjadi pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diamankannya MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di Sulingan, Murung Pudak," terangnya, Selasa (26/12).
Satreskrim langsung menyelidiki dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter matic warna abu-abu metalik.
Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dałam sebuah bekas botol plastik minuman di boks sepeda motor MI.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas