NARASIBARU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak laporan baik dari masyarakat maupun penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan di Pemilu 2024.
Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, di sela acara Ngobrol Etik Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) Rabu (27/12/2023) di Jakarta mengatakan, pengaduan ini terkait pelaksanaan etika di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengaduan yang diterima DKPP, berasal dari masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sedangkan pihak teradu adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Baik dari pendaftaran calon, kampanye, pelaksanaan hingga penghitungan hasil Pemilu 2024," ujar Tio.
Baca: DKPP sidangkan 4 gugatan etik penyelnggaraan KPU
Tio memaparkan, hingga 4/12/2023 tercatat ada 309 pengaduan dugaan pelanggaran etika yang diterima DKPP. Dari jumlah pengaduan ini yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan ada 121 perkara.
Dari 121 perkara tersebut 118 di antaranya sudah ada keputusan dengan jumlah terlapor ada 455 orang.
"Sebanyak 251 di antaranya direhabilitasi karena teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran etik," ujar Tio.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum