"Namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek dan akan dimasukan bengkel di daerah Magelang.
Baca Juga: Polres Kebumen Sukses Amankan Ratusan Pelanggaran Knalpot Brong
"Namun sampai di mana mobil diparkirkan tersebut mobil sudah tidak berada ditempatnya lagi. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024," terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian tidak menunggu lama Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap.
Baca Juga: Siapkan Calon Instruktur di Tiap Kabupaten,PKC PMII Jateng Gelar Pelatihan Instruktur
"Kemudian dari pengembangan perkaranya Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan Penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo.
Sementara untuk pelaku pencurinya sendiri yakni AP (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesokan harinya pada Senin (8/1) di daerah Kartasura," jelasnya.
"Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga Rp75 Juta selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar Rp120 Juta," jelas Kapolres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas