"Namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek dan akan dimasukan bengkel di daerah Magelang.
Baca Juga: Polres Kebumen Sukses Amankan Ratusan Pelanggaran Knalpot Brong
"Namun sampai di mana mobil diparkirkan tersebut mobil sudah tidak berada ditempatnya lagi. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024," terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian tidak menunggu lama Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap.
Baca Juga: Siapkan Calon Instruktur di Tiap Kabupaten,PKC PMII Jateng Gelar Pelatihan Instruktur
"Kemudian dari pengembangan perkaranya Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan Penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo.
Sementara untuk pelaku pencurinya sendiri yakni AP (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesokan harinya pada Senin (8/1) di daerah Kartasura," jelasnya.
"Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga Rp75 Juta selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar Rp120 Juta," jelas Kapolres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga