Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 22 Mei 2023 tanpa perlawanan," ungkapnya.
Selain pelaku, lanjut Rendi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna hijau putih milik pelaku, 1 buah screenshoot story instagram berisi gambar korban, 1 lembar screenshoot akun instagram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa