Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 22 Mei 2023 tanpa perlawanan," ungkapnya.
Selain pelaku, lanjut Rendi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna hijau putih milik pelaku, 1 buah screenshoot story instagram berisi gambar korban, 1 lembar screenshoot akun instagram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas