NARASIBARU.COM - Jajaran Polda Riau menangkap Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, yang tengah berada di kamar hotel bersama wanita bukan istrinya pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan penggerebekan itu melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurut Sugeng, ada beberapa alasan mengapa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Pertama, kata Sugeng, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah.
"Karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup," ujar dia.
Adapun alasan kedua yaitu karena pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap