"Kalau putusannya lebih 3 tahun atau 3 tahun, atau lebih, dia bisa kena PTDH. Dari propamnya gitu, itu kaitannya seperti itu," jelasnya.
"Tapi untuk membuktikan Rudiana itu sebagai orang bersalah, pembuktiannya sama dengan sistem hukum yang biasa terjadi, harus ada minimal dua alat bukti, yang alat buktinya sesuai dengan KUHAP," sambung Aryanto.
Selain Iptu Rudiana, sejumlah penyidik yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut juga terancam mendapat sanksi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menurunkan propam dan Irwasum untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum