Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak menangkap MH.
"Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton video porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya," ucap Wahyu.
Saat ini MH diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal 81 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa