Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak menangkap MH.
"Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton video porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya," ucap Wahyu.
Saat ini MH diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal 81 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas