NARASIBARU.COM - Emak-emak yang sengaja membuang air kencing ke rumah tetangga akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
Diketahui emak-emak tersebut bernama Masriah.
Rupanya Masriah telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi Masriah itu sempat viral di media sosial.
Di mana Masriah tertangkap CCTV membawa baskom yang berisi air kencing dan membuang di rumah tetangganya.
Banyak warganet mengecam tindakan Masriah.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), kini Masriah dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga