Beathor menduga praktik serupa terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 hingga Pilpres 2014 dan 2019.
Beathor menilai, seharusnya setelah terpilih, Jokowi melakukan ekspos terbuka kepada rakyat tentang identitas dan legalitas seluruh dokumen kependidikannya.
“Selama 21 tahun Jokowi menikmati kekuasaan dan mendapatkan berbagai keuntungan bagi diri dan keluarganya, tetapi juga menjadi beban bagi bangsa dan negara,” kata Beathor.
Atas dasar ini, Beathor mendesak agar Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU, Bawaslu, serta Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia karena telah lalai dalam memastikan keabsahan proses Pilkada Solo, Pilkada DKI, dan Pilpres.
Lebih jauh, Beathor juga menyarankan agar dalam pidato permintaan maaf tersebut, Jokowi sekaligus mengumumkan pengunduran diri putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden RI.
“Langkah berikutnya, Mahkamah Konstitusi dan MPR RI harus segera memproses pemilihan Wakil Presiden pengganti secara konstitusional,” pungkas Beathor.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fenomena Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Dampak dan Ancaman bagi Elektabilitas PSI
Analisis Kritis: Mengapa Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Dinilai Problematic?
Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analisis Pengamat
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Bongkar 4 Fitnah: LGBT, Sewa LC, Korupsi, hingga Politik